KOMPAS.TV - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan hasil pemeriksaan awal 7 anggota Brimob terkait insiden Kamis (28/8/2025).
Hasil pemeriksaan disebutkan ke-tujuh terduga anggota Brimob yang terlibat telah terbukti/melanggar kode etik kepolisian.
Dan selama pemeriksaan, ke-tujuh anggota Brimob akan ditempatkan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia. Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
#DEMO #DPR #BRIMOB
Baca Juga Diduga Hirup Asap, 3 Orang Tewas saat Kebakaran di Gedung DPRD Sulsel | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/614585/diduga-hirup-asap-3-orang-tewas-saat-kebakaran-di-gedung-dprd-sulsel-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614594/kadiv-propam-polri-sebut-7-anggota-brimob-langgar-kode-etik-kompas-siang